Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings Indonesia telah menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AAA(idn)’ kepada Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia). Outlooknya Stabil.
“Peringkat Nasional Jangka Panjang AirNav Indonesia disamakan dengan peringkat negara induknya, yaitu pemerintah Indonesia (BBB/Stabil). Hal ini berdasarkan penilaian kami bahwa terdapat kemungkinan sangat tinggi adanya dukungan luar biasa dari pemerintah kepada AirNav Indonesia berdasarkan Kriteria Pemeringkatan Government-Related Entities (GRE) Fitch,” tulis Fitch dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 1 Mei 2024.
Menurut Fitch, profil Kredit Standalone (SCP) AirNav Indonesia di ‘a(idn)’ mencerminkan posisinya sebagai satu-satunya penyedia layanan navigasi udara di Indonesia. Hal ini diimbangi dengan skalanya yang relatif kecil dan terbatasnya diversifikasi geografis atau layanan, yang membuat perusahaan menghadapi ketidakstabilan permintaan perjalanan udara.
|Baca juga: Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) Diganjar Peringkat idAAA oleh Pefindo
“Peringkat tersebut juga mencerminkan posisi kas bersih AirNav Indonesia dan ekspektasi kami terhadap arus kas bebas (FCF) negatif pada tahun 2024-2026.”
Peringkat Nasional ‘AAA’ menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh lembaga tersebut dalam skala Peringkat Nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi risiko gagal bayar terendah dibandingkan dengan emiten atau obligasi lainnya di negara atau kesatuan moneter yang sama.
Fitch memaparkan penilaian ini mencerminkan peran penting AirNav Indonesia dalam navigasi, keselamatan, dan keamanan penerbangan di Indonesia, yang merupakan satu-satunya penyedia layanan navigasi udara. Gagal bayar akan sangat mengganggu navigasi udara Indonesia, yang merupakan kebutuhan bagi sektor penerbangan.
Insiden udara mempunyai dampak yang luas, sehingga menegaskan pentingnya AirNav Indonesia. Juga tidak ada pengganti yang tersedia untuk AirNav Indonesia. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional memerlukan penyedia layanan navigasi udara tunggal untuk keselamatan dan navigasi udara yang lancar.
|Baca juga: Pefindo Naikkan Peringkat Angkasa Pura I Jadi idAAA, Ini Alasannya
AirNav Indonesia dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (MSOE). Operasional perusahaan diatur secara ketat oleh pemerintah, yang mengawasi dan mengendalikan investasinya, penerapan standar keselamatan, dan penetapan harga atau biaya layanan.
AirNav Indonesia beroperasi di bawah pengawasan teknis Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan diperlukan persetujuan ganda yang ketat untuk pengambilan keputusan. Keputusan teknis memerlukan persetujuan Kementerian Perdagangan, sedangkan keputusan anggaran memerlukan persetujuan Kementerian BUMN.
Telah ada enam putaran penyertaan modal negara di perusahaan ini sejak tahun 2012, dengan jumlah total hampir Rp3,0 triliun. Penyertaan modal negara tersebut berupa transfer aset dan uang tunai untuk mendukung operasional dan infrastruktur AirNav Indonesia.
Perusahaan terakhir mendapat suntikan penyertaan negara sebesar Rp659 miliar dan transfer aset sebesar Rp892 miliar pada tahun 2023. Pemerintah juga tidak mewajibkan AirNav Indonesia membayar dividen meski saldo kasnya tinggi, yang merupakan bentuk dukungan tidak langsung.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News