Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini BPR yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Dananta di Kudus, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 30 April 2024.
|Baca juga: Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR, Kini Giliran BPR Bank Purworejo
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, mengatakan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut, OJK mengumumkan tiga hal. Pertama, kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News