1
1

Fitch Ratings Tarik Peringkat LPS, Kenapa?

Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings menarik peringkat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena alasan komersial.

Sebelum menarik peringkat tersebut, Fitch telah mengafirmasi Peringkat Nasional Jangka Panjang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia di ‘AAA(idn)’ dengan Outlook Stabil.

“Tidak ada perubahan material pada faktor pendorong pemeringkatan utama LPS sejak tindakan pemeringkatan sebelumnya pada tanggal 5 April 2024,” tulis Fitch dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 6 Mei 2024.

|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) AAA Outlook Stabil

Pada pemeringkatan sebelumnya di bulan April 2024, Fitch Ratings mengafirmasi Peringkat Nasional Jangka Panjang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di ‘AAA(idn)’. Outlook adalah Stabil.

Peringkat nasional di kategori ‘AAA’ menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan Fitch pada skala peringkat nasional untuk Indonesia. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau surat utang dengan ekspektasi risiko gagal bayar yang terendah relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya di Indonesia.

“Kami mengklasifikasikan LPS sebagai Government-related Entity (GRE) berdasarkan ekspektasi kami terhadap dukungan pemerintah yang ‘Hampir Pasti’ untuk entitas tersebut, jika diperlukan,” tulis Fitch dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 16 April 2024.

Fitch menilai bahwa dukungan luar biasa dari pemerintah akan menjadi ‘Hampir Pasti’ jika diperlukan dan telah menetapkan skor dukungan sebesar 55 dari maksimum 60 berdasarkan kriteria peringkat GRE Fitch. Hal ini mencerminkan penilaian kami terhadap tanggung jawab dan insentif pemerintah dalam memberikan dukungan.

|Baca juga: LPS Membayarkan Klaim Penjaminan Rp1,78 Triliun

LPS merupakan entitas independen yang dimiliki sepenuhnya oleh negara (BBB/Stabil) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden Indonesia. Tiga dari tujuh komisarisnya mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

LPS didirikan berdasarkan UU LPS Tahun 2004 yang mengatur mandatnya dan parameter operasinya. Entitas hanya dapat dilikuidasi dengan pencabutan UU LPS.

Fitch memperkirakan tidak akan adanya perubahan pada kendali dan pengawasan pemerintah dalam jangka menengah.

LPS mendapat manfaat dari kerangka hukum nasional yang mendukung dengan memberikan jaminan keanggotaan penjaminan simpanan, dimana setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi anggota LPS.

Selain itu, LPS diperbolehkan untuk menyesuaikan biaya premi ketika kriteria tertentu berdasarkan undang-undang terpenuhi. Kerangka kerja ini memberikan fleksibilitas dalam menjaga stabilitas keuangan untuk menjalankan peran kebijakannya. Namun demikian, penilaian atribut tersebut dibatasi karena LPS tidak memerlukan dukungan likuiditas sejak didirikan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perdagangan Pagi di Awal Pekan: IHSG Negatif, Kurs Rupiah Berjaya!
Next Post PTPP Rampungkan Proyek Port untuk Hilirisasi Nikel di Kaltim

Member Login

or