Media Asuransi, JAKARTA – Pengesahan STNK daring kini semakin mempermudah pemilik kendaraan dalam hal membayar pajak untuk memperpanjang STNK. Sebab, Samsat sudah menghadirkan aplikasi SIGNAL yang dapat membantumu melakukan pengesahan STNK secara daring.
Tujuannya agar bisa menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak (WP). Yuk baca selengkapnya bagaimana prosedur dan syarat lengkapnya yang Media Asuransi rangkum dari berbagai sumber ya!
|Baca: ANTM, ASSA, CTRA, dan PNLF Masuk Radar Layak Koleksi Hari ini
Dengan metode online, kamu bisa melakukan pengesahan STNK daring kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang milik Polri. Selain itu juga memanfaatkan pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor dengan tiap-tiap Bapenda Provinsi sebagai.
Semua hal tersebut diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang juga memungkinkan untuk melakukan verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Setelah melakukan pengesahan STNK setelah bayar daring, nantinya kantor Samsat akan mengirimkan STNK yang sudah sah dan bukti pembayaran ke alamat tinggal atau domisilimu. Bukti pembayaran ini diberikan setelah kamu membayar pajak kendaraan yang juga bisa kamu lakukan secara daring.
Untuk membantu kamu, berikut adalah cara membayar pajak motor online menggunakan aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di ponsel dan isi data diri selengkapnya.
- Setelah login, pilih menu Pendaftaran Pengesahan di bagian bawah.
- Kemudian, pilih NRKB yang akan disahkan.
- Klik Lanjut dan layar akan menampilkan informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah yang harus kamu bayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP di bagian bawah.
- Masukkan alamat pengiriman STNK secara lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia.
- Klik Lanjut dan akan muncul rekap biaya yang harus kamu bayar di layar ponsel.
- Selanjutnya klik tombol Lanjut, akan muncul notifikasi untuk memilih cara pembayaran.
- Di layar akan tampil kode bayar, jumlah pembayaran, dan metode pembayaran.
- Pilih cara pembayaran yang kamu inginkan, kemudian klik Lanjut.
- Akan tampil cara pembayaran sesuai dengan metode atau bank yang dipilih.
- Prosedur akan selesai setelah kamu melakukan pembayaran.
Syarat pengesahan STNK daring
Meskipun memiliki banyak kemudahan, tentu kamu harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat untuk mendapatkan pengesahan STNK daring. Berikut adalah syaratnya:
- Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan) karena syarat pajak mobil 5 tahunan dan prosedurnya berbeda.
- Masa berlaku pajak yang bisa kamu bayarkan kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Lebih lanjut, aplikasi SIGNAL kini sudah mengganti metode pengesahan STNK dari sebelumnya yang menggunakan stiker hologram menjadi QR Code. Maksud dari perubahan ini adalah untuk memudahkan pada saat pengecekan STNK di jalan oleh petugas.
Nantinya, ketika sedang ada razia, kamu hanya perlu menunjukkan barcode tersebut kepada petugas yang lantas akan membukanya lewat aplikasi scanner. QR Code tersebut sudah terhubung dengan database sehingga petugas bisa mengecek pemilik kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum.
Bagi masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan secara daring dan telah mendapatkan QR Code maka tidak perlu lagi mendatangi Samsat domisili untuk melakukan pengesahan. Stiker pengesahan stnk online berupa QR Code yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL sudah sah secara hukum sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.
Pengesahan STNK online
Bagi kamu yang ingin melakukan pengesahan STNK online Jabar, Bandung, dan pengesahan STNK online Banten, kamu bisa bawa struk Pembayaran beserta E-KTP asli dan STNK asli. Bawa dokumen tersebut ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong).
Sementara jika kamu ingin melakukan pengesahan stnk online Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang kamu bisa bawa bukti pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong).
Untuk cara cetak pengesahan STNK online Jatim kamu bisa masuk ke laman Dispenda Jatim kemudian pilih menu cetak E-TBPKP. Setelah itu masukkan ID pengesahan kemudian klik tampilkan. Maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Selanjutnya kamu hanya bisa unduh dan cetak e-samsatnya.
|Baca juga: Nilai Aset Asuransi MPM Naik 6,25%
Jika kamu sudah melakukan pembayaran pajak untuk perpanjang STNK daring maka kamu bisa mendapatkan ID pengesahan. Cara bayar pajak motor dan mobil sekarang sudah lebih mudah karena bisa kamu lakukan secara daring, tanpa perlu lagi mengantre di SAMSAT atau SAMSAT keliling untuk melakukan pelunasan tagihan pajak kendaraaan bermotor.
Batas waktu pengesahan STNK setelah bayar daring dan mendapatkan SKKP selambat-lambatnya 30 hari agar menghindari kendaraan jadi tidak sah secara operasional.
Berikut cara untuk mendapatkan pengesahan STNK setelah melakukan pembayaran daring. Jangan lupa untuk membayar pajak STNK tepat waktu. Kalau mau tahu kapan waktu pembayaran pajak, kamu bisa mengeceknya dengan cara melihat tanggal bayar pajak motor di STNK. Ini juga berlaku jika kendaraanmu adalah mobil.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News