1
1

Mengenal Asuransi Professional Indemnity (PI)

Ilustrasi | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Selama ini masyarakat secara umum hanya mengenal beberapa jenis asuransi seperti unitlink, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi mobil, asuransi kesehatan, dan asuransi perjalanan. Mungkin tidak banyak orang yang sudah mengetahui atau bahkan memahami mengenai asuransi professional indemnity (PI).

Wajar jika Anda tidak mengetahui mengenai asuransi PI ini, jika memang tidak pernah memanfaatkan jaminannya. Namun, jika profesi Anda berisiko menghadapi gugatan dari pihak lain, maka sudah saatnya untuk mengetahui, memahami, dan memiliki perlindungan asuransi PI ini.

Dikutip dari laman resmi AIG Insurance Indonesia, disebutkan bahwa profesi tradisional seperti akuntan, arsitek, insinyur, pengacara dan broker asuransi diatur oleh otoritas lokal dan dalam banyak kasus profesi ini secara hukum diharuskan untuk memiliki asuransi tanggung gugat profesi.

|Baca juga: Mengenal Asuransi Jiwa dan Jenis-Jenisnya

Di sisi lain, sebagai konsekuensi dari globalisasi, penyedia layanan di Asia Tenggara dan China menganggap asuransi tanggung gugat profesi sebagai salah satu syarat prasyarat ketika tender untuk bisnis dengan perusahaan di luar negeri. Terutama jika kontrak diberikan oleh klien yang berbasis di AS, Eropa, Inggris dan Australasia. Hal ini didorong oleh lingkungan sadar hukum di wilayah tersebut.

 

Perlindungan Keuangan dan Reputasi

Satu klaim dapat merusak bisnis secara finansial karena litigasi dapat menjadi mahal, memakan waktu dan sumber daya banyak. Anda mungkin mendapati diri Anda menghadapi litigasi bahkan jika Anda tidak melakukan sesuatu yang salah, di sini AIG penanggung asuransi tanggung gugat profesi akan memberikan perlindungan bagi Anda ketika menghadapi klaim tersebut.

Jika Anda seorang profesional, reputasi Anda adalah segalanya dan mempertahankan reputasi ini sangat penting. Jika klaim terjadi, ahli klaim kami akan memberikan bantuan dalam pengelolaan hubungan positif antara Anda dan klien Anda sehingga mengurangi terjadinya kerusakan reputasi.

Lantas siapa saja yang dapat memiliki asuransi ini? AIG menawarkan solusi yang dirancang untuk berbagai kelas profesional dan ukuran bisnis, termasuk:

  1. Lembaga Keuangan
  2. Perusahaan Arsitek, Insinyur dan Proyek
  3. Firma hukum
  4. Broker dan agen asuransi
  5. Profesional individu (pengacara, akuntan, konsultan)
  6. Perusahaan konsultan Manajemen atau pemasaran
  7. Business Process Outsourcing (BPO) termasuk Call center
  8. Agen Tenaga Kerja (Temporary)
  9. Perusahaan Media dan Komunikasi (penerbitan, iklan, televisi, radio)
  10. Perusahaan Telekomunikasi
  11. Perusahaan Jasa Umum lainnya

 

Jaminan

Perlindungan yang diberikan dari polis asuransi ini adalah untuk tindakan melanggar hukum yang nyata maupun dugaan, yang dilakukan dalam menjalankan profesi mereka, termasuk:

  1. Kelalaian, kesalahan/pelanggaran yang menghasilkan kerusakan properti, sehingga menimbulkan klaim dari pihak ketiga.
  2. Gangguan usaha pihak ketiga (misalnya gangguan layanan dan kerusakan properti kepada pihak ketiga)
  3. Pencemaran nama baik dan fitnah
  4. Pelanggaran kekayaan intelektual merk dagang dan hak cipta (kecuali paten dan rahasia dagang)
  5. Konsekuensi yang timbul dari kehilangan, kerusakan atau kemerosotan kondisi dari suatu dokumen
  6. Perlindungan otomatis untuk anak perusahaan baru (hingga 20% dari total pendapatan kotor dari tertanggung)
  7. Biaya kehadiran dalam penyelidikan

 

Pengecualian

Sebagaimana pada umumnya jaminan asuransi, pada polis asuransi PI ini juga tercantum pengecualian, yakni meliputi:

  1. Risiko kontrak murni (denda kontrak atau sanksi, denda, hukuman dijatuhkan langsung ke Tertanggung)
  2. Cedera badan dan kerusakan properti
  3. Klaim dan/ atau peristiwa yang sudah terjadi
  4. Tindakan yang disengaja dari tertanggung
  5. Anak perusahaan/asosiasi (klaim antara perusahaan dari kelompok yang sama)
  6. Badan-badan publik/ pihak berwenang
  7. Kepailitan
  8. Iklan palsu atau menyesatkan
  9. Hak paten
  10. Jaminan nilai masa depan dan pendapatan

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 2 Fitur Asuransi Kendaraan yang Perlu Kamu Ketahui
Next Post Hati-Hati! AI Bisa Mengancam Keamanan Siber

Member Login

or