Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebuah Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam pengumuman yang dikutip Kamis, 16 Mei 2024, disebutkan bahwa Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024, yang telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati) yang beralamat di jalan Mr Iskandar nomor77, RT 15/RW 04, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
|Baca juga: OJK Mencabut Izin Usaha PT BPR Dananta
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, maka:
- Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Pengumuman pencabutan izin usaha ini disampaikan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, OJK, Adief Razali.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News