Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin usaha lembaga keuangan mikro (LKM) PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri. Pemberian izin usaha ini berdasarkan KEP-217/PL.02/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, OJK, Adief Razali, dalam pengumuman tanggal 22 Mei 2024 mengatakan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
PT Lembaga Keuangan Mikro Petir Mandiri beralamat di Jl Raya Cikeusal-Petir, Kp Nanggerang RT 008 RW 003, Desa Baru Kecamatan Petir. Lingkup wilayah usaha LKM Petir Mandiri di Kecamatan Petir.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” kata Adief Razali.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News