Media Asuransi, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berkomitmen mengawasi takaran isi tabung LPG dengan mengecek kuantitas dan kualitas (Quantity & Quality) LPG ukuran tiga kg di beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di wilayah Sales Area Retail Sukabumi.
Hal ini dilakukan untuk menjamin LPG yang dipasarkan ke masyarakat terpenuhi secara kuantitas dan kualitasnya.
Sales Area Manager Sukabumi Zia Ardhi, dalam kunjungan ketiga titik SPBE dan SPPBE di wilayah Sukabumi dan Cianjur yakni SPBE PT Patra Trading, SPPBE PT Renata Putra Sentosa, dan SPPBE PT Chunur Company melakukan pengukuran terhadap 80 sampling tabung untuk memastikan ukuran dan berat tabung sesuai.
“Berdasarkan hasil pengecekan tabung LPG tiga kg, seluruh sample tabung memiliki berat tabung dan isi di atas delapan kg dan sudah sesuai dengan ketentuan,” papar Zia, dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Mei 2024.
|Baca juga: Industri Asuransi Dinilai Bakal Kecipratan Cuan dari Iuran Wajib Tapera, Ini Penjelasannya!
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menambahkan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera meteorologi dalam kondisi aktif.
“Pertamina melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar takaran LPG yang dipasarkan ke masyarakat tepat,” ujar Eko.
Eko menambahkan antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang memengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.
“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkas Eko.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News