Media Asuransi, JAKARTA – Industri penerbangan menjadi salah satu sektor vital dalam perekonomian global. Namun, di balik gemerlapnya layanan udara, ada risiko yang harus dihadapi oleh pemilik pesawat, operator, dan penumpang. Dalam menghadapi risiko tersebut, asuransi penerbangan memainkan peran penting.
Kelompok Subjek Ahli Apari-Aviation Taufik Hasan Basri mengatakan asuransi penerbangan bukan hanya sekadar perlindungan untuk pesawat itu sendiri, melainkan juga untuk keselamatan penumpang, pilot, dan kru pesawat.
Risiko kecelakaan atau kejadian tak terduga lainnya dapat merugikan banyak pihak, dan ini mengapa memiliki polis asuransi yang tepat menjadi suatu keharusan. “Para pelaku asuransi penerbangan, baik broker, perusahaan asuransi, maupun pihak reasuransi, harus terus mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi dalam industri ini,” ujar Taufik, Kamis, 6 Juni 2024.
|Baca juga: OJK Lakukan 6 Langkah untuk Merespons Hasil Pemeriksaan BPK
Hal ini penting agar mereka dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan yang terus berkembang dalam industri penerbangan yang dinamis. Sedangkan di Indonesia, regulasi terkait asuransi penerbangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
“Hal ini menegaskan pentingnya keberadaan asuransi dalam menjaga keamanan dan kelancaran operasional penerbangan di negeri ini,” tukasnya.
Dengan berbagai risiko yang melekat dalam operasional penerbangan, asuransi penerbangan menjadi fondasi yang kuat untuk menjaga keberlangsungan industri ini. Oleh karena itu, investasi dalam asuransi penerbangan tidak hanya merupakan kebijakan yang bijak tetapi juga suatu kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia aviasi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News