1
1

Petani Wajib Punya Asuransi Pertanian Antisipasi Risiko Banjir hingga Serangan Hama

Para petani sedang menanam padi di sawah garapan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pertanian sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia sering kali menghadapi risiko besar seperti banjir, kekeringan, dan serangan hama yang dapat menghancurkan hasil panen.

Untuk melindungi para petani dari kerugian finansial yang besar akibat musibah ini, Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dikelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

|Baca: Penutupan Perdagangan: IHSG Negatif, Rupiah Stabil

AUTP, yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, memberikan perlindungan finansial kepada petani padi dengan premi yang sangat terjangkau. Petani hanya perlu membayar Rp36 ribu per hektare per musim tanam, dengan pemerintah menanggung 80 persen dari premi sebesar Rp180 ribu per hektare.

Dalam kasus kejadian yang tidak diinginkan seperti banjir, kekeringan, penyakit tanaman, atau serangan organisme pengganggu, petani yang terdaftar dapat menerima penggantian hingga Rp6 juta per hektare yang terkena dampak.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Senin, 17 Juni 2024, proses pendaftaran dan klaim AUTP semakin disederhanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP), yang memungkinkan petani untuk mendaftar dengan mudah dan mengajukan klaim secara efisien.

Memastikan bantuan

Sebelumnya, petani harus terlebih dahulu bergabung dalam kelompok resmi yang diakui oleh Kementerian Pertanian, sebagai syarat untuk mengikuti program AUTP. Langkah ini juga bertujuan memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif bagi mereka yang membutuhkan.

Meskipun asuransi pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi mata pencaharian petani, namun masih ada tantangan dalam ketersediaan produk asuransi ini di pasar. Oleh karena itu, pemerintah sedang bekerja sama dengan regulator dan perusahaan asuransi untuk meningkatkan ketersediaan produk asuransi pertanian bagi masyarakat.

Dengan upaya ini, diharapkan mengurangi kerentanan petani terhadap fluktuasi cuaca dan kondisi lingkungan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di sektor pertanian Indonesia. Asuransi pertanian bukan hanya tentang melindungi aset, tetapi juga tentang memberdayakan petani untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera melalui usaha mereka.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tips Menabung Membeli Hewan Kurban untuk Iduladha
Next Post Perencanaan Keuangan dan Teknologi Bantu Generasi Muda Beli Rumah Pertama

Member Login

or