1
1

Sah, Izin Usaha Kresna Life Batal Dicabut, OJK Kalah!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Upaya pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life (AJK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan jalan buntu. Hal itu usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

|Baca juga: 5 Tahun Terakhir, Setoran BRI ke Kas Negara Rp192,06 Triliun

Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan. Hal itu ditumpahkan dalam putusan PTTUN JAKARTA Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024 oleh majelis hakim.

|Baca juga: Kresna Life Menang di PTUN, OJK Ajukan Banding!

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT,” jelas putusan PTUN tersebut, dikutip Jumat, 21 Juni 2024.

Menghukum Dewan Komisioner OJK

Melalui putusan itu, PTTUN menghukum Pembanding I Dewan Komisioner OJK dan Pembanding II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp250 ribu.

|Baca juga: Prudential Indonesia Luncurkan PRULink Rupiah Balanced Income Fund Plus

Para penggugat telah mengajukan gugatan pada 20 September 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 21 September 2023, dengan Register Perkara Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, dan diperbaiki 10 Oktober 2023. Adapun para penggugat adalah Arthur Kennet Oetomo dkk, Micahel Steven, dan PT Duta Makmur Sejahtera.

|Baca juga: 23 Perusahaan Asuransi Umum Raih Maipark Award 2024

Adapun perkara tersebut sebelumnya memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

|Baca juga: Bos Maipark Pede Capai Ekuitas Rp2 Triliun, Caranya?

Putusan tersebut juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bitcoin Tertekan Penjualan, Apakah Harga akanTerus Anjlok?
Next Post Premi Reasuransi Naik 38,4%, Klaimnya Turun 21,5%

Member Login

or