Menanggapi nilai kerugian akibat banjir yang melanda daerah Jabodetabek di awal tahun 2020, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghimbau untuk selalu mengedapankan profesionalitas dalam penangangan klaim tersebut hingga proses pembayaran klaim.
Dalam rilis yang dikirimkan AAUI ke Media Asuransi disebutkan bahwa peristiwa tersebut telah mengakibatksn kerusakan terhadap properti maupun kendaraan bermotor. Saat ini AAUI telah mengumpulkan data sementara dari perusahaan asuransi umum terkait perkiraan nilai kerugian klaim dari musibah banjir tersebut.
Hasil kompilasi laporan sementara sampai dengan Rabu 15 Januari 2020, terdapat 40 perusahaan asuransi umum yang telah melaporkan nilai estimasi kerugian asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor yang memiliki perluasan risiko banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari laporan tersebut, terdapat 2.799 polis asuransi harta benda yang terbagi atas empat objek pertanggungan, yaitu rumah tinggal sebanyak 457 polis dengan estimasi klaim sebesar Rp41,50 miliar, properti komersial sebanyak 1.610 polis dengan estimasi klaim Rp184,02 miliar, properti industrial sebanyak 544 polis dengan estimasi klaim Rp770,43 miliar, dan yang lainnya sebanyak 188 polis dengan estinasi klaim Rp12,43 miliar. Total nilai perkiraan klaim ini mencapai Rp1,08 triliun, yang terdiri dari Rp406 miliar untuk wilayah Jakarta dan Rp602 miliar untuk Bodetabek.
Sementara itu, untuk asuransi kendaraan bermotor tercatat 3.335 polis yang terkena dampak banjir dengan pembagian jenis pertanggungan dibagi menjadi empat jenis, mobil penumpang roda empat sebanyak 3.303 polis dengan estimasi klaim sebesar Rp142,62 miliar, sepeda motor roda dua ada sembilan polis dengan estimasi klaim Rp126 juta, serta truck pic-kup dan mobil box sebanyak 23 polis dengan estimasi klaim Rp197 juta. Total nilai perkiraan klaim asuransi kendaraan bermotor ini mencapai sebesar Rp147 miliar untuk daerah Jabodetabek.
Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimnuthe mengatakan bahwa saat ini proses penanganan klaim masih berlangsung di perusahaan asuransi penerbit polis. Perusahaan asuransi dihimbau untuk selalu mengedapankan profesionalitas dalam penangangan klaim tersebut hingga proses pembayaran klaim. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News