Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Indofarma Tbk mengungkapkan bahwa nilai transaksi pinjaman online (pinjol) mencapai sebesar Rp40 miliar yang ditarik dalam dua tahap.
Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menjelaskan nilai pinjaman PT IGM dari fintech sebesar Rp40 miliar yang dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu yaitu tahap I bulan Agustus 2022 senilai Rp20 miliar dan tahap II bulan November 2022 senilai Rp20 miliar.
“Penerimaan pinjaman tahap I pada Agustus 2022 yang penggunaannya di unit FMCG tanpa tujuan jelas. Pinjaman tahap II senilai Rp20 miliar digunakan untuk pembayaran tahap I,” jelas Yeliandriani dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Jumat, 28 Juni 2024.
|Baca juga: PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU atas Indofarma
Menurutnya, semua pinjaman online yang ditarik pada 2022 tersebut telah dilunasi pada tahun yang sama.
Transaksi pinjol yang dilakukan oleh Indofarma ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap hasil auditnya yang mencatat adanya indikasi fraud dalam transaksi pinjaman di anak usaha Indofarma yaitu PT IGM.
Sejumlah aktivitas yang terindikasi fraud tersebut antara lain melakukan transaksi jual beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga transaksi pinjaman online.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News