1
1

Pemerintah Berencana Terapkan Bea Masuk Impor 200% dari China, Ini Tanggapan Kadin!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan soal rencana pemerintah yang akan mengenakan bea masuk impor sebesar 200 persen terhadap sejumlah komoditas impor dari China yang masih menjadi pro dan kontra.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam menyusun kebijakan tersebut.

“Hal ini guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” jelas Hanafi, dikutip dari pernyataan resminya, Rabu, 3 Juli 2024.

Kemudian, Kadin juga menyoroti perihal produk impor yang membanjiri pasar. Hanafi berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin mengharapkan jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.

|Baca juga: Usai Akuisisi Mandiri Inhealth, IFG Life Siap Akselerasi Pertumbuhan Berkelanjutan

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan,” jelas Hanafi.

Selanjutnya, Hanafi mengimbau kepada Kemendag agar tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

Kadin Indonesia juga meminta agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.

Kadin Indonesia turut meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.

“Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” pungkas Hanif.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Biaya Asuransi Siber Stabil saat Serangan Ransomware Melonjak
Next Post Penutupan Perdagangan: IHSG dan Rupiah Kembali Menguat Berjemaah

Member Login

or