1
1

OJK Bubarkan Dana Pensiun LKBN Antara

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara karena permohonan dari pendiri dana pensiun LKBN Antara.

Berdasar keterangan resmi dikutip Selasa, 9 Juli 2024, pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara, yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 244D, Tebet, Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

|Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II

Menurut OJK, pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara. Selanjutnya, KDK Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LKBN Antara, yaitu sebagai berikut:

  1. Errim Mirdhal (Ketua);
  2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota);
  3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota);
  4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota);
  5. Iswahyuni (Anggota);
  6. Syamsul Nurzon (Anggota);
  7. Purnomo (Anggota); dan
  8. GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota).

“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG di Level 7.063,58 pada Akhir Juni, Turun 2,88% Ytd
Next Post Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 5% di Semester I/2024

Member Login

or