1
1

Industri Asuransi Dihujani Tantangan, OJK: Kalau Kita Bersatu Kian Sehat dan Kuat!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, YOGYAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan industri perasuransian di Indonesia saat ini tengah dihadapi beberapa tantangan.

Tantangan tersebut datang dari berbagai perspektif, mulai dari perspektif konsumen, industri, bahkan perspektif regulator. Tantangan dari perspektif konsumen berangkat dari kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas industri asuransi nasional yang terbilang masih rendah dengan tingkat literasi 31,72 persen. Sedangkan inklusi asuransi hanya 16,63 persen.

|Baca juga: OJK Awasi 15 Ribu Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun hingga Mei 2024

“Kepercayaan masyarakat terhadap asuransi belakangan ini cukup rendah, karena klaim-klaim tidak dibayar dan perusahaan-perusahaan tidak beroperasi lagi,” jelas Ogi Prastomiyono, dalam pidatonya pada International Conference Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), di Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Namun, Ogi optimistis, dengan kesungguhan industri untuk bersatu dalam memperbaiki kesehatan asuransi di Tanah Air maka pengembangan asuransi di Indonesia juga semakin kuat. “Namun kalau kita bersatu saling bahu membahu pengembangan industri perasuransian, saya rasa industri perasuransian kita itu akan semakin sehat dan kuat,” jelas Ogi.

|Baca juga: Pikat Nasabah, OK Bank Teken Kerja Sama dengan Klinik Meditar

Kemudian dari perspektif industri, tingkat penetrasi yang masih rendah dinilai jadi tantangan utama industri. OJK mencatat, per Mei 2024 penetrasi asuransi di Indonesia hanya 2,66 persen dan densitas Rp2,01 juta per penduduk.

Tantangan berikutnya adalah urgensi inovasi digital pada perusahaan asuransi termasuk dalam pemasaran, operasional, serta keamanan siber yang masih lama baik dari sisi governance maupun risk management.

“Kemudian kelemahan dalam penerapan GCG dan menjamin risiko secara efektif, khususnya untuk mendukung key business process antara lain pengembangan produk asuransi, underwriting dan pengelolaan investasi,” ujar Ogi.

|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, AAUI: Masih Bisa Sehat Kembali!

Di sisi lain, tantangan implementasi PSAK 117 yang diadopsi dari IFRS 17 di 2025 masih perlu membutuhkan ketersediaan data, infrastruktur dan tenaga ahli yang kompeten.

“Tidak hanya itu, dari regulator juga berbenah diri, bagaimana kita meningkatkan kompetensi para pengawas untuk memperbaiki regulasi-regulasi turunan dari pada PP P2SK yang cukup banyak kemudian juga susunan kerangka best practice menghadapi standar internasional,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Riset Populix: Gen Z Pilih Bank Digital karena Mudah, Nyaman, dan Aman Bertransaksi
Next Post Gojek Swadaya Luncurkan Program Baru, Mitra Driver Dapat Akses Layanan Finansial Lengkap

Member Login

or