Media Asuransi, JAKARTA – Produk Paylater disebut sebagai salah satu pintu masuk utama masyarakat mengakses kredit untuk pertama kali. Paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau buy now, pay later, dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi kita.
Saat ini, paylater dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang telah memiliki KTP, batas usia minimum setiap perusahaan paylater dapat berbeda ada yang usia 17 tahun dan ada pula 21 tahun. Paylater dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.
“Kemudahan yang ditawarkan paylater mencakup pengisian data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP untuk selanjutnya siap digunakan untuk bertransaksi. Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan paylater kerap kali membuat konsumen terlena dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.
|Baca juga: Mau Bijak Gunakan Fitur Paylater? Coba Baca Tips Berikut!
Menurut Friderica, seperti kartu kredit atau produk pinjaman lainnya, paylater memiliki ketentuan yang perlu dipahami seperti manfaat, risiko, dan ketentuan layanannya. Ada beberapa hak dan kewajiban konsumen yang perlu dipahami:
Hak Konsumen:
- Memilih produk dan layanan keuangan
- Mendapatkan Informasi mengenai produk dan layanan keuangan
- Mendapat edukasi keuangan
- Diperlakukan atau dilayani secara benar
- Mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa
Kewajiban Konsumen:
- Mendengarkan petunjuk informasi
- Membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian baku
- Beritikad baik
- Memberikan informasi/dokumen yang benar
- Membayar sesuai nilai yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
Produk paylater memberikan kemudahan dan transaksi dan tawaran promo, namun perlu diperhatikan bahwa masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain. Saat ini pinjaman paylater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK–OJK Checking).
Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen. Perlu diingat bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah.
|Baca juga: Paylater sama Kartu Kredit, Mana yang Bunganya Lebih Tinggi?
“Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk,” kata Friderica.
Dia tambahkan, OJK senantiasa mengingatkan masyarakat untuk berutang secara bijak sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar kembali dan diupayakan berutang untuk sesuatu yang produktif. Konsumen paylater harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit.
“Pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan karakter pribadi. Tidak hanya berpengaruh pada keuangan, juga dapat berdampak pada aspek kehidupan lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan,” jelas Friderica.
Dia menjelaskan bahwa riwayat kredit yang buruk mengindikasikan karakter yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan atau fraud, berisiko merusak perusahaan, atau mengalami non-performing loan atau gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR.
Friderica juga mengingatkan perlunya masyarakat membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar. Dengan demikian akan dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Sehingga mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam hutang yang tidak produktif.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News