1
1

Pemblokiran Akun Instagram Perusahaan Kripto Asing di Indonesia

ikon media sosial instagram. | Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia. Hal ini menjadi pembicaraan hangat di komunitas kripto dalam negeri, dengan berbagai pandangan dan respons yang muncul dari berbagai pihak.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengatakan bahwa Bappebti melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset Kripto di Indonesia.

“Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri, sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, karena entitas yang diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar industri kripto di dalam negeri kondusif,” kata Kasan dalam keterangan resmi, Kamis, 18 Juli, 2024.

|Baca juga: Perkembangan Terkini Jumlah Investor dan Transaksi Kripto di Indonesia

Bagi sebagian pelaku industri, langkah ini dianggap sebagai tindakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa hanya entitas yang telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia. Pemblokiran ini juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan bahwa investor tidak terjebak dalam investasi yang tidak aman dan berisiko tinggi.

Tokocrypto, sebagai salah satu pemain utama dalam industri kripto Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. Menurut Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen.

“Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi. Dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri,” kata Iqbal.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Zurich Indonesia Promosikan Kebiasaan Hidup Sehat dengan LiveWell
Next Post MOST Corner by Mandiri Sekuritas Hadir di Papua

Member Login

or