1
1

Legislator: Penerapan Kewajiban Asuransi Kendaraan Harus Berdasarkan Revisi UU LLAJ

Ilustrasi. | Foto: BRI Life

Media Asuransi, JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor di 2025 mendapat penolakan tegas dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama.

“OJK jangan asal mengutip (aturan yang tertuang dalam) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya,” jelas Suryadi, dalam keterangan resminya, Senin, 22 Juli 2024.

“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” tambah Suryadi.

Dengan kata lain, lanjutnya, tidak seketika adanya aturan tersebut maka kendaraan bermotor wajib asuransi, melainkan terdapat musababnya terkait kecelakaan lalu lintas. Sehingga, Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tetapi belum mencakup tindakan promotif dan preventif.

Asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sejatinya harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

|Baca juga: Aksi Akuisisi Diprediksi Buat Posisi Allianz Kian Mentereng di Kawasan Asia

“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya mendesak agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif. Bukan malah membebani masyarakat lewat asuransi, terlebih alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain.

|Baca juga: Kerugian Akibat Bencana Alam Global Tembus US$117 Miliar di Semester I/2024

Menurutnya premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Sebab, kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.

“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi tersebut,” tegas Suryadi.

Sebelumnya OJK mengungkapkan rencananya bersama pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penutupan Perdagangan: IHSG Merekah, Kurs Rupiah Jeblok
Next Post Kemenperin Dorong Potensi Startup di Indonesia via Startup4Industry Investment Summit

Member Login

or