Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Central Asia mengumumkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) perseroan telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya perseroan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah yang baru.
“Puji dan syukur kami panjatkan pada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, pada tanggal 13 Juni 2024 PT Asuransi Central Asia telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Direksi PT Asuransi Central Asia dalam pengumuman di laman perseroan yang dikutip Media Asuransi, Selasa, 6 Agustus 2024.
|Baca juga: Permodalan Kuat, Asuransi Central Asia (ACA) Diganjar Peringkat idAA- Prospek Stabil
Disebutkan bahwa RKPUS ini merupakan langkah nyata komitmen PT Asuransi Central Asia untuk memperluas jangkauan produk dan layanan berbasis syariah dengan melakukan pemisahan unit (spin off) menjadi satu perusahaan asuransi syariah baru yang berdiri secara mandiri.
“Selanjutnya PT Asuransi Central Asia akan melaksanakan dengan baik seluruh tahapan kegiatan sebagaimana tertuang dalam RKPUS yang telah disetujui oleh OJK dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Asuransi Central Asia akan melakukan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit syariah untuk kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang baru, setelah mendapatkan izin dari OJK,” jelas direksi perseroan.
Disampaikan pula bahwa segala hal yang berkaitan dengan polis asuransi syariah nasabah atau peserta seperti manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim, tidak mengalami perubahan. Nasabah atau peserta tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News