Media Asuransi, JAKARTA – Dalam beberapa tahun terakhir, dana pensiun di Indonesia tumbang satu persatu. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah strategi penguatan dana pensiun yang akan memajukan industri ini ke level lebih tinggi.
Secara agregat, sektor industri dana pensiun masih tumbuh positif. Hal ini ditunjukkan dari nilai aset dana pensiun yang tumbuh sebesar 7,58 persen secara tahunan atau year on year (yoy) per Juni 2024, hingga mencapai Rp1.448,3 triliun. “Kami memproyeksikan bahwa sektor ini masih dapat tumbuh dalam kisaran 10 persen hingga 12 persen pada tahun 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 8 Agustus 2024.
Namun demikian, diakuinya bahwa salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri atau pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun. Khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
Dengan program pensiun manfaat pasti, maka pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun. Terutama dalam kondisi pencapaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.
Hal ini sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Pada tahun 2019 jumlahnya ada 159 dana pensiun dan di tahun 2023 jumlahnya telah turun menjadi 138 dana pensiun.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti, dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta,” tutur Ogi.
Pada saat yang bersamaan, OJK juga mendorong penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien. Sehingga dana pensiun dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara lebih optimal, utamanya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja.
Selain itu, salah satu isu strategis nasional dikaitkan dengan bergesernya struktur kependudukan Indonesia yang semakin lama akan cenderung didominasi oleh penduduk berusia lanjut, maka peran sektor industri dana pensiun tentunya akan semakin krusial untuk menjaga ketahanan finansial para pensiunan. Sehingga mereka tetap dapat memiliki kualitas hidup yang baik pada saat mereka tidak lagi menginjak usia produktif.
|Baca juga: OJK Awasi 15 Ribu Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun hingga Mei 2024
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK bersama para pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Ogi menjelaskan bahwa program-program yang tercakup dalam peta jalan ini ada seputar penguatan tata kelola, regulasi, governance risk and compliance (GRC), penguatan investasi, dan sebagainya. “Digitalisasi juga menjadi salah satu program unggulan yang akan terus dikembangkan ke depan. Asset liability matching yang selama ini juga menjadi salah satu tantangan industri ini juga akan diperkuat,” tuturnya.
Ditambah lagi, ke depannya dana pensiun Indonesia juga kedatangan salah satu sektor vital negara yang akan ikut berpartisipasi untuk mengembangkan industri dana pensiun, yaitu dengan diperbolehkannya perusahaan manajer investasi untuk mendirikan DPLK. Sehingga jumlah pemain dana pensiun juga diprediksi akan meningkat. “OJK percaya bahwa strategi-strategi ini akan memajukan industri dana pensiun ke level selanjutnya,” tegas Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News