1
1

APPI Berikan Relaksasi Bagi Nasabah Terdampak Covid-19

  Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan nasabahnya. Sebagai bentuk kepedulian atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

    Dalam keterangan resmi yang di terima redaksi, 1 April 2020, APPI menyatakan bahwa jenis restrukturisasi (keringanan) yang di tawarkan antara lain sebagai berikut: a) perpanjangan jangka waktu; b) penundaan sebagian pembayaran; dan/atau c) jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

  Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut: a) Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; b) Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; c) Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona; d) Pemegang unit kendaraan atau jaminan; dan e) Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

    Adapun Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara: a) Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan; b) pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); c) persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

    Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Bagi nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.

    Perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada nasabah, bagi nasabah yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). APPI berharap agar nasabah selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI: Likuiditas Perekonomian Meningkat 
Next Post BNI Syariah Inisiasi Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Member Login

or