Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia akan menghendtikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai awal tahun 20206. Penghentian publikasi JIBOR ini sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global.
Dalam pengumannya, BI menyebutkan bahwa berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
|Baca juga: National Working Group on Benchmark Reform Terbitkan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR
Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola atau administrator JIBOR, telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026,” kata Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Senin, 30 September 2024.
Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA). “Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian atau contractual triggers penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR,” tutur Erwin.
|Baca juga: NWGBR Dukung Publikasi Compounded IndONIA dan IndONIA Index
Dia jelaskan, fallback adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme/kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.
Mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR ini, NWGBR telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada Jumat, 27 September 2024. Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR. Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA.
Erwin menambahkan, NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO), memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News