Media Asuransi, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali (PK) atas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Plh Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan pada tanggal 24 Oktober 2024 perseroan melalui Kuasa Hukum telah menerima Putusan Peninjauan Kembali No.22 pada intinya menyatakan bahwa Majelis hakim Mahkamah Agung menetapkan putusan dengan amar yaitu pertama, menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
|Baca juga: Pengadilan Singapura (SICC) Akui Proses PKPU Garuda Indonesia (GIAA)
Keputusan kedua adalah menghukum pemohonan peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp10 juta.
Prasetio menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam suatu perkara, sehingga tidak terdapat upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan atas Putusan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” pungkas dia.
|Baca juga: MA Tolak Kasasi Pembatalan PKPU dari 2 Kreditur Garuda Indonesia (GIAA)
Sebelumnya pada awal tahun 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh dua kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yaitu Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh Greyleg Entities tersebut adalah pengajuan pembatalan putusan Perdamaian terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News