Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa restrukturisasi kredit yang dijalankan perbankan hingga 26 Mei 2020, mencapai Rp517,2 triliun dengan total debitur 5,3 juta. Jumlah ini terdiri dari 4,5 juta nasabah UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dan 780.000 nasabah non UMKM.
Plafond kredit nasabah UMKM yang telah direstrukturisasi mencapai Rp250,6 triliun, sedangkan nasabah non UMKM mencapai Rp266,5 triliun. “Dalam melakukan restrukturisasi ada tiga klaster, yakni UMKM, BUMN, dan kelompok swasta,” kata Wimboh Santoso dalam silaturahmi virtual dengan wartawan di Jakarta, 4 Juni 2020.
Sementara itu, per 2 Juni 2020, restrukturisasi yang dilakukan lembaga pembiayaan atau multifinance nilainya mencapai Rp80,55 triliun dengan 2,6 juta kontrak nasabah. Saat ini masih ada 485.000 kontrak yang masih dalam proses persetujuan restrukturisasi oleh lembaga pembiayaan.
“Jadi, kami yakin insentif yang disediakan dalam POJK nomor 11 betul-betul dioptimalkan bagi para pelaku,” tanda Wimboh. Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 mengatur mengenai restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dapat diberikan kepada debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM dan ojek online, dengan status kredit lancar sebelum pandemi ini. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News