BNI Syariah mulai memasarkan KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah. Hal ini dilakukan setelah BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah dapat menjadi solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, karena perseroan memberi fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.
Keuntungan bagi nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah, antara lain adalah bebas administrasi untuk akad murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar. Kelebihan lainnya adalah berupa perasaan tentram dan tenang karena sesuai prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN (pajak pertambahan nilai).
KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak atau rumah susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.
MBR yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif, pengusaha, atau wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR. “Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan di Jakarta, 29 Juni 2020.
Selain program FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.
Berdasar Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) yang telah ditandatangani Bank BNI Syariah dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR pada tanggal 19 Desember 2019, BNI Syariah diberi kuota sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp187,8 miliar untuk dapat disalurkan kepada MBR pada tahun 2020. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News