1
1

OJK Mencabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjelang akhir tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana, mencabut izin PT BPR Kencana yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 17 Desember 2024.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga

Dia jelaskan bahwa pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtra

“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tutur Imansyah.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Imansyah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol dan Jalan Nasional untuk Kelancaran Arus Mudik Nataru 2024/2025
Next Post Bank Indonesia Menilai Surplus Neraca Perdagangan akan Topang Ketahanan Ekonomi

Member Login

or