Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia berhasil meraih peringkat kedua secara global dalam Indeks Transparansi Belanja Perpajakan yang diumumkan dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) pada 3 Desember 2024.
Indeks ini menilai 105 negara dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan insentif perpajakan. Pencapaian ini mencerminkan komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan pengelolaan belanja perpajakan yang terbuka dan akuntabel.
|Baca juga: Penerimaan Pajak Tumbuh Positif Empat Bulan Tearkhir
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023 di Jakarta, 16 Desember 2024, menekankan pentingnya laporan ini sebagai dasar komunikasi pemerintah dengan publik dan komunitas internasional.
“Laporan belanja perpajakan ini menjadi penting karena pajak adalah instrumen untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 17 Desember 2024.
|Baca juga: Pemerintah Diminta Jelaskan Aturan Barang Mewah yang Kena PPN 12% di 2025
Pajak, lanjut Suahasil, berfungsi ganda dalam perekonomian Indonesia, yakni sebagai sumber penerimaan negara dan alat untuk memberikan insentif melalui pembebasan pajak. Kedua hal tersebut perlu dicatat dengan baik dalam laporan belanja perpajakan. “Berapa yang dikumpulkan dan berapa yang tidak dikumpulkan, keduanya harus dicatat dengan transparan,” tambahnya.
Laporan ini menjadi alat evaluasi bagi pemerintah untuk menilai efektivitas insentif perpajakan dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Wamenkeu juga mengapresiasi kinerja Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang telah mulai melakukan estimasi untuk tahun depan, sebuah langkah yang dianggap penting untuk penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih baik ke depannya. “Kemajuan ini memungkinkan kita untuk menyusun kebijakan dengan lebih baik,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News