Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan update informasi terkait penyelesaian masalah di beberapa perusahaan asuransi jiwa. Update informasi itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis yang dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Mengenai perkembangan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menurut Ogi, saat ini, tim likuidasi telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga. “Adapun total dana jaminan yang telah didistribusikan kepada pemegang polis sebesar Rp160,6 miliar dengan jumlah pemegang polis sebanyak 12.648 pemegang polis,” katanya.
|Baca juag: Nasabah Wanaartha Life Dapat Segera Menyampaikan Tagihan ke Tim Likudasi
Sementara itu tentang pengajuan kasasi oleh OJK terkait putusan soal Kresna Life, menurut Ogi, sejak OJK melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PTUN Jakarta, hingga saat ini OJK masih menunggu atas hasil upaya hukum dimaksud.
|Baca juga: OJK Tegaskan, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Tepat
Sedangkan update Jiwasraya, dalam perkembangannya, penawaran restrukturisasi manfaat polis kepada seluruh pemegang polis dilakukan secara terus menerus. “Dengan posisi per akhir November 2024 telah mencapai 99,9 persen dari seluruh pemegang polis,” jelasnya.
Mengenai penyelesaian klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, menurut Ogi, berdasar laporan perkembangan pelaksanaan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) per akhir bulan November 2024, AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp360,12 miliar. Rincian pembayaran klaim itu sebagai berikut: pertama, asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis. Kedua, asuransi kumpulan sebesar Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News