1
1

Anggota Komisi X DPR RI Kritik Rencana PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. | Foto: fraksi.pks.id

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menanggapi rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sekolah internasional yang dijadwalkan mulai berlaku Januari 2025. Dia menilai kebijakan ini berpotensi kontraproduktif dan perlu kajian lebih mendalam.

“Prinsip pendidikan adalah nirlaba. Namun, di Indonesia, sering kali tidak konsisten. Ketika pendidikan dikelola di bawah yayasan, seharusnya tidak ada pajak yang dibayarkan. Namun, kenyataannya banyak penyelenggara yang sifatnya komersial,” ujar Ledia dikutip dari laman resmi DPR, Kamis, 19 Desember 2024.

|Baca juga: Pemerintah Diminta Jelaskan Aturan Barang Mewah yang Kena PPN 12% di 2025

Menurutnya, meskipun sekolah internasional umumnya melayani kalangan mampu, penerapan PPN 12 persen tetap memberatkan. “Pendidikan adalah kebutuhan, jadi jika harus dikenai pajak, seharusnya tidak sebesar itu,” tegasnya.

|Baca juga: Ekonom Sebut Inflasi Bisa Meroket Jika Kenaikan PPN 12% Diberlakukan

Ledia juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menyebutkan sekolah komersial adalah institusi pendidikan yang dibangun di kawasan ekonomi khusus. “Perlu dicermati apakah sekolah internasional termasuk kategori tersebut,” kata politisi Fraksi PKS ini.

Dia berharap pemerintah menggali dan mengkaji kebijakan ini secara mendalam agar tidak berdampak negatif pada sektor pendidikan secara keseluruhan. “Pemerintah harus memastikan aturan ini tidak merembet ke semua jenis sekolah, termasuk sekolah swasta dan negeri, sehingga pengaturannya tepat dan bermanfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertamina Resmikan 31 Titik Baru BBM Satu Harga, Total Jadi 573 Titik
Next Post Menkop Budi Arie Targetkan Kebangkitan Koperasi di Tahun 2025

Member Login

or