Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan penghapusan pencatatan efek (delisting) kepada 8 perusahaan terbuka alias emiten yang berstatus pailit.
Kedelapan emiten tersebut adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
|Baca juga: BEI Harmonisasi Aturan Delisting dan Relisting
Dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 20 Desember 2024, BEI menjelaskan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi yaitu pertama, Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
|Baca juga: BEI Berlakukan Pembaruan Aturan Perdagangan Saham dan Waran Terstruktur
Kedua, Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025.”
Selain delisting terhadap 8 emiten tersebut, BEI juga melakukan delisting terhadap 2 emiten yang tercatat di papan Pemantauan Khusus yaitu PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News