Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan dukungannya terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kementerian Agama menurunkan biaya haji 2025 tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Arahan ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 27 Desember 2024.
Hidayat, yang akrab disapa HNW, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo serta langkah Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama yang baru dalam membuat terobosan kebijakan terkait biaya haji. Menurutnya, hal ini sejalan dengan perjuangan Fraksi PKS dan Komisi VIII DPR RI selama ini.
|Baca juga: Komisi VIII DPR RI Ingin Biaya Haji 2025 di Bawah Rp90 Juta
“Kami di Komisi VIII selalu memperjuangkan penurunan biaya haji setiap tahun. Langkah Presiden Prabowo ini memberikan angin segar bagi para calon jemaah,” ujar Hidayat, dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 31 Desember 2024.
Hidayat mencatat, pada tiga tahun terakhir, biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama terus mengalami kenaikan, yaitu Rp45 juta pada 2022, Rp69 juta pada 2023, dan Rp73,5 juta pada 2024. Namun, upaya DPR RI berhasil menekan biaya yang ditanggung jemaah menjadi Rp39,8 juta pada 2022, Rp49,8 juta pada 2023, dan Rp56 juta pada 2024.
|Baca juga: Temukan Banyak Pelanggaran, Pansus Angket Haji Desak Perubahan Regulasi Haji
Hidayat juga mengusulkan sejumlah langkah untuk menekan biaya haji lebih lanjut. Di antaranya adalah merevisi biaya penerbangan, pemondokan, transportasi, katering, serta biaya masyair. Dia juga mendorong pengurangan durasi tinggal jemaah di Arab Saudi dari 40 hari menjadi 30 hari, yang dinilai dapat memangkas biaya secara signifikan.
Menurutnya, jika seluruh langkah efisiensi tersebut diterapkan, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2025 dapat turun hingga 25 persen. Dengan demikian, calon jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp44 juta, lebih rendah dari Rp56 juta yang dibebankan pada 2024.
Hidayat berharap Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama yang baru dapat melaksanakan arahan presiden dengan serius. “Terobosan kebijakan ini penting untuk menjaga aspek kemampuan (isthitha’ah) bagi calon jemaah dan keberlanjutan keuangan haji. Ini juga bisa menjadi warisan penting bagi Pemerintah dan Kementerian Agama sebelum pengelolaan haji dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji pada 2026,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News