1
1

Transjakarta Ubah Jam Layanan dan Tarif Khusus Rp1 pada Malam Tahun Baru, Ini Lengkapnya!

Bus Transjakarta sedang melintas di depan halte. | Foto: transjakarta.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengumumkan penyesuaian sejumlah layanan pada malam pergantian tahun 2025 yang bertepatan dengan pelaksanaan car free night.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat selama perayaan malam tahun baru, Selasa, 31 Desember 2024.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta menjelaskan bahwa penyesuaian mencakup 27 rute dengan perubahan jalur, perpendekan lintasan, atau pengalihan rute.

|Baca juga: Gopay Jadi Opsi Pembayaran di Transjakarta

“Kebijakan ini diambil agar kebutuhan mobilitas masyarakat tetap terpenuhi selama perayaan malam tahun baru,” ungkapnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 31 Desember 2024.

|Baca juga: MRT Makin Diminati Sebagai Sarana Transportasi

Beberapa rute yang disesuaikan antara lain:

  • Koridor 1 (Blok M–Kota) dimodifikasi via Koridor 13 dan Koridor 9, tidak melayani halte ASEAN hingga Monumen Nasional.
  • Rute 1A (Pantai Maju–Balai Kota) dialihkan menjadi Pantai Maju–Juanda, tanpa melayani halte Balai Kota dan Monumen Nasional.
  • Rute 10H (Tanjung Priok–Bundaran Senayan) dipendekkan hingga Petamburan, tidak melayani halte Gerbang Pemuda, Senayan Bank DKI, dan Bundaran Senayan.
  • Rute 6M (Stasiun Manggarai–Blok M) dipendekkan hingga Simpang Kuningan, tidak melayani halte Jamsostek dan Blok M.

Selain itu, sejumlah rute akan beroperasi dengan waktu terbatas mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB. Rute tersebut meliputi rute 1B, 1F, 1H, 1N, 1P, 1R, 2Q, 6A, 6B, dan 9C.

Sebagai bagian dari perayaan tahun baru, Transjakarta juga menerapkan tarif spesial Rp1 untuk seluruh layanan mulai 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga dan teman.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Komisi II DPR RI Fokus Kawal Pilkada Serentak dan Pengaduan Masyarakat 
Next Post Wamenag Yakin Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2025 di Bawah Rp56 Juta

Member Login

or