1
1

Anggota DPR RI Desak Pemerintah Percepat Terbitnya PP Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK

Iklan platform jual-beli aset kripto. | Foto: Ajaib Kripto

Media Asuransi, JAKARTA – Pengalihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum sepenuhnya terealisasi.

Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menetapkan proses peralihan maksimal dua tahun sejak 12 Januari 2023 atau sebelum 12 Januari 2025.

Namun, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pengalihan kewenangan tersebut belum juga diterbitkan. Anggota DPR RI, Putri Komarudin, mendesak pemerintah dan regulator terkait untuk segera menyelesaikan aturan turunan tersebut.

|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

“Kami mendesak pemerintah beserta regulator terkait, agar segera merampungkan peraturan turunan ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut,” ujar Putri Komarudin dalam keterangan resminya, Selasa, 31 Desember 2024.

Putri, yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, mengingatkan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, pihaknya telah meminta OJK untuk mendorong percepatan penerbitan PP.

Dia juga mengimbau agar OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional dan bisnis yang sudah berjalan. “OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” tambahnya.

|Baca juga: Relaksasi Moneter The Fed Beri Angin Segar untuk Aset Kripto

Putri mencatat bahwa transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat, mencapai Rp 475,13 triliun hingga Oktober 2024, melampaui nilai transaksi di pasar modal. Dia menekankan pentingnya pelindungan konsumen dan edukasi terkait manfaat serta risiko investasi aset kripto.

“Instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor,” jelasnya.

Pakar ekonomi dan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyatakan dukungannya atas pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK. “OJK menurut saya memiliki SDM yang lebih lengkap dan punya pengalaman mengatur mengawasi lembaga-lembaga keuangan sesuai standar internasional,” katanya.

Piter juga meyakini bahwa pemerintah dan OJK akan segera menindaklanjuti UU P2SK. Dia percaya bahwa OJK telah mempersiapkan berbagai hal untuk memastikan kelancaran pengalihan kewenangan tersebut.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PU Instruksikan BBWS/BWS Optimalkan Infrastruktur SDA Dukung Swasembada Pangan
Next Post Penyaluran KPR FLPP Bank Mandiri Tumbuh 68% Hingga November 2024

Member Login

or