1
1

Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Salah satu kantor cabang Pegadaian di Jakarta. | Foto: Tangkapan layar Pegadaian

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pegadaian mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

|Baca juga: Pegadaian Resmikan Vending Machine UMKM untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. “Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin, 6 Januari 2025.

Menurutnya, sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas.

|Baca juga: Pegadaian Raih Penghargaan di International Innovation Awards 2024

“Kurang lebih transaksi sampai November 2024 menghasilkan omset sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar.

Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir, beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi. Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar  Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan Hari Ini saat IHSG Diramal Terbang
Next Post Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah

Member Login

or