Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga perusahaan terbuka (Tbk) sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Pengecualian tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 27 Desember 2024.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum, pengecualian ini berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
|Baca juga: Terhimpit Masalah, 3 Emiten Ini Resmi Dibebaskan Pelaporan dan Pengumuman dari OJK
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa OJK menetapkan PT Sunindo Adipersada Tbk, PT Cakra Mineral Tbk, dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024.
Penetapan tiga perusahaan terbuka di atas sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dikarenakan:
- PT Sunindo Adipersada telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- PT Cakra Mineral Tbk dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman yaitu: pertama, sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat tiga tahun terakhir. Kedua, mendapat pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat tiga tahun terakhir. Keempat, telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.
|Baca juga: BEI Delisting 8 Emiten yang Pailit, Ini Dia Daftarnya!
Menurut Novira, pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi tiga perusahaan terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan OJK menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
“Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, dan agar khalayak ramai mengetahuinya,” kata Novira dalam keterangan resmi, Senin, 6 Januari 2024.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News