1
1

OJK Kaji Kemungkinan Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

            Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit. Hal ini akan dilakukan setelah mendapat masukan dari asosiasi perbankan. Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, disebutkan bahwa masa restrukturisasi kredit bisa diperpanjang satu tahun setelah regulasi berlaku, atau sampai Maret 2021. Hal ini disampaikan Wimboh acara webinar yang diselenggarakan INDEF di Jakarta, 23 Juli 2020.

           Saat ini OJK terus memantau dan menerima laporan mengenai realisasi restrukturisasi perbankan setiap pekan. Menurut dia, laporan tersebut jadi pertanda bahwa para nasabah antusias untuk dapat mengambil kredit modal kerja. Menurut prediksinya, tingkat pengajuan restrukturisasi kredit oleh perbankan akan berkurang pada Juli ini, seiring adanya peningkatan aktivitas ekonomi yang membuat permintaan keringanan cicilan turun.

         Hingga 13 Juli 2020,  realisasi restrukturisasi oleh perbankan mencapai Rp 776,99 triliun. Melihat data tersebut, realisasi restrukturisasi di bulan Juli sudah mulai melandai, dibandingkan dengan realisasi pada bulan April, Mei, dan Juni. “Di Juli sudah melandai dan ini kita harapkan yang sudah restrukturisasi benar-benar bisa ditangani dengan baik. Sehingga bisa cepat recover,” katanya.

              Dari 110 bank yang beroperasi di Indonesia, hanya 100 bank yang melakukan restrukturisasi. Dari 100 bank yang sudah merestrukturisasi, dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tercatat jumlah debitur mencapai 5,43 juta dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp328,68 triliun. Untuk yang non-UMKM tercatat 1,32 juta debitur dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp448,321 triliun.

            Di sisi lain, menurut Wimboh Santoso, permintaan kredit mulai mengalami perbaikan pada Juli 2020. Hal ini terutama ditopang oleh bergulirnya kembali aktivitas ekonomi dalam negeri pasca relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga meningkatkan permintaan kredit untuk mendorong sektor riil. Dia berharap perkembangan positif ini terus berlanjut hingga akhir tahun. Sehingga pertumbuhan kredit hingga akhir 2020 ini dapat mencapai 3-4 persen.

             Sementara pada 2021, Wimboh optimistis pertumbuhan kredit bakal kembali ke posisi normal sebelum pandemi Covid-19. Adapun pada 2018 kucuran kredit tumbuh 12,45 persen secara tahunan dan 6,08 persen di akhir 2019. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Di Tengah Pandemi, KPR BNI Tumbuh 5,6 Persen
Next Post Pemerintah akan Taruh Dana Rp11,5 Triliun di BPD

Member Login

or