Media Asuransi, JAKARTA – Usia pensiun pekerja di tahun ini bertambah menjadi 59 tahun. Pada usia tersebut, pekerja baru bisa mencairkan jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya hari ini, Kamis, 9 Januari 2025, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 58 tahun.
“Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun,” demikian informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Optimistis Lindungi 70 juta Pekerja pada 2026
Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News