Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yaitu PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan bahwa pada Rabu, 8 Januari 2025, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 92/PAN.03/W10.U1/HK2.5/I/2025/MIR perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor 1/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025.
|Baca juga: Waskita Karya Realty Restrukturisasi Utang dengan 2 Kreditur
“Sehubungan dengan relaas panggilan sidang PKPU-1 yang baru diterima WKI pada hari Rabu, 8 Januari 2025 maka WKI tidak hadir atas sidang pertama dikarenakan sedang menyiapkan legalitas dan dokumen pendukung atas sidang tersebut,” katanya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 13 Januari 2025.
|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Dicabut dari Daftar Hitam Nasional Inaproc
WKI berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News