Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengangkatan Abdul Ghofur sebagai Anggota Dewan Pengawas (DPS) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Senior Vice President Bank Syariah Indonesia Wisnu Sunandar mengatakan perseroan telah menerima keputusan dari OJK tanggal 10 Januari 2025 yaitu surat nomor SR-13/PB.02/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Keputusan atas Pengajuan Calon Anggota DPS Bank Syariah Indonesia.
|Baca juga: Volume Transaksi SBSN di BSI (BRIS) Meroket 65,38% hingga November 2024
“Adapun surat OJK tersebut menerangkan bahwa OJK telah memutuskan untuk menyetujui pengangkatan Abdul Ghofur sebagai anggota DPS PT Bank Syariah Indonesia Tbk,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 15 Januari 2025.
Abdul Ghofur ditunjuk sebagai anggota DPS Bank Syariah Indonesia dalam RUPS Tahunan tanggal 17 Mei 2024.
|Baca juga: BSI (BRIS) Catat Pendapatan Berbasis Fee Tumbuh 34% hingga November 2024
Abdul Ghofur yang memiliki nama lengkap Abdul Ghofur Maimoen itu merupakan lulusan sarjana di Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Tak hanya itu, dia meraih gelar Magister dan Doktor di universitas tersebut.
Dia memiliki riwayat pekerjaan sebagai Wakil Katib Syuriah PBNU, Ketua STAI AI Anwar Serang Rembang, dan Rais Syuriah tahun 2022-2024.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News