1
1

OJK: Produk Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Pending Masih Dilakukan Pendalaman

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan produk asuransi khusus yang dirancang untuk fintech P2P lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) masih terus dikaji dan dilakukan pendalaman. Hal itu dengan harapan berdampak positif terhadap pertumbuhan industri di masa mendatang.

“Produk asuransi khusus yang dirancang untuk LPBBTI masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait, termasuk industri perasuransian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 15 Januari 2025.

|Baca juga: OJK Siapkan 3 Kebijakan Strategis untuk Dukung Pembiayaan Sektor Perumahan

|Baca juga: Prudential Indonesia Jawab Tantangan Inflasi Medis

Ia menambahkan pelindungan jenis Administrative Services Only (ASO) tidak diperkenankan mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar sehingga tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.

“Saat ini produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko LPBBTI adalah asuransi kredit,” ucapnya.

OJK menyebutkan untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending tercatat outstanding pembiayaan di November 2024 tumbuh 27,32 persen yoy (Oktober 2024: 29,23 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,60 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Oktober 2024: 2,37 persen).

|Baca juga: Sri Mulyani Catat Pendapatan Negara Tembus Rp2.842,5 Triliun di 2024, Capai 101,4% dari Target!

|Baca juga: MPM Insurance Raup Cuan hingga September 2024, Hasil Investasi yang Kuat Jadi Kunci!

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 61,90 persen yoy (Oktober 2024: 63,89 persen yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Oktober 2024: 2,76 persen).

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Elon Musk Digugat Komisi Bursa AS Atas Penipuan Investor Publik
Next Post Asuransi Perlu Bentuk Konsorsium untuk Cover Program 3 Juta Rumah

Member Login

or