1
1

Daftar 21 Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Kementerian Koperasi dan UKM. | Foto: Kementerian Koperasi dan UKM

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

|Baca juga: Kementerian Koperasi Menyerahkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:

No

Nama Koperasi

Kota/Kabupaten

1

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana

Madiun

2

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten

Klaten

3

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa

Lampung Selatan

4

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi

Tulang Bawang

5

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo

Cilacap

6

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat

Tasikmalaya

7

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam

Ciamis

8

Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri

Surabaya

9

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia

Probolinggo

10

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba

Lampung Selatan

11

Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera

Lampung Selatan

12

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera

Tegal

13

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong

Jepara

14

Koperasi Jasa Gadai Rap Maju

Malang

15

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa

Tulang Bawang

16

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera

Kendal

17

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur

Metro

18

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang

Kendal

19

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal

Kendal

20

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga

Cilacap

21

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur

Kendal

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa untuk selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut, akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

|Baca juga: Menkop Budi Arie Resmikan Koperasi Pengemudi Berdaya Indonesia 

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut, dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 16 Januari 2025.

Dia tambahkan, selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah, untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos Tugu Insurance Tatang Nurhidayat Kembali Koleksi Saham TUGU
Next Post Renewal Treaty 2025 Asuransi Umum Hadapi Sejumlah Tantangan

Member Login

or