1
1

Pengelola Gedung Glodok Plaza Akan Ajukan Klaim Asuransi

Glodok Plaza. | Foto: glodokplaza.com

Media Asuransi, JAKARTA – Pengelola Gedung Glodok Plaza, PT TCP Internusa, yang merupakan anak usaha dari PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) akan memulai proses klaim asuransi atas kerugian yang diakibatkan kebakaran yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025.

Sekretaris Perusahaan Surya Semesta Internusa Yulean menjelaskan kebakaran diduga berasal dari lantai 8 Gedung Glodok Plaza. “Sejak awal kejadian tersebut, kami telah bekerja sama dengan pihak pemadam kebakaran dan otoritas terkait untuk melakukan penanganan secara cepat dan maksimal,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 20 Januari 2025.

|Baca juga: Kebakaran Glodok Plaza Tidak Berdampak ke Emiten

Terkait penyebab kebakaran, Yulean menjelaskan masih dalam proses investigasi oleh pihak yang berwenang. “Kebakaran tersebut telah menyebabkan kerusakan secara fisik atas bangunan dan saat ini telah dilakukan penghentian operasional sementara hingga dinyatakan aman beroperasi oleh pihak yang berwajib,” jelasnya.

Menurutnya, perseroan belum dapat melakukan perhitungan kerugian akibat kebakaran ini. “TCP akan memulai proses klaim asuransi atas kerugian yang terjadi, mengingat aset yang berdampak telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran,” kata dia.

Yulean menambahkan bahwa kejadian kebakaran tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Humpuss Maritim Internasional (HUMI) Siapkan Capex US$39,57 Juta
Next Post Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU

Member Login

or