Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yaitu PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Delta Niaga Sinergi.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan permohonan PKPU diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi kepada WIKON dengan register Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yaitu pada tanggal 15 Januari 2025.
|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA), Wijaya Karya Realty, Digugat PKPU
“Terhadap permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., selanjutnya akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada tanggal 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 20 Januari 2025.
|Baca juga: Waskita Karya Infrastruktur (WKI) Digugat PKPU
Menurutnya, dengan adanya keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
Sebelumnya, anak usaha lain WIKA yaitu Wijaya Karya Realty digugat PKPU oleh CV Saroha Sentosa Indonesia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News