Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kelanjutan pelaksanaan kewajiban PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi mengungkapkan Bank Muamalat mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023. BEI menanggapi pada 18 Desember 2023 bahwa BEI belum dapat memberikan persetujuan atas permohonan pencatatan saham BBMI.
|Baca juga: Industri Asuransi Berduka, Komisaris IFG Life Yasril Y Rasyid Meninggal Dunia
|Baca juga: Profil Lengkap Jahja Setiaatmadja, Dirut BCA yang Naik ke Kursi Presiden Komisaris
“BEI juga memberikan catatan atas hal-hal yang perlu dipenuhi oleh Bank Muamalat atau BBMI,” kata Inarno, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 18 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bank Muamalat ke OJK, masih kata Inarno, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi oleh BBMI. “Dalam hal persyaratan tersebut telah dipenuhi, BBMI akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI,” jelasnya.
Di sisi lain, OJK menyatakan salah satu program pendalaman di pasar keuangan pada tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten di Indonesia. Hal itu untuk memacu pertumbuhan industri pasar modal di Tanah Air sekaligus memberikan dampak terhadap perekonomian.
Cara yang dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten tersebut yakni menyesuaikan kebijakan free float saham beredar. Inarno Djajadi menyebutkan penyesuaian kebijakan free float di antaranya untuk menyesuaikan dengan best practice yang ada di global saat ini.
|Baca juga: BCA (BBCA) Bakal Gelar RUPS Tahunan di Maret 2025, Jahja Setiaatmadja Jadi Presiden Komisaris!
|Baca juga: Profil Indra Widjaja, Petinggi Sinarmas yang Terseret Pusaran Korupsi Taspen
“Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik terhadap investor,” kata Inarno.
Namun demikian, kata Inarno, kondisi itu tentunya memerlukan peran dari OJK dan emiten guna memastikan terjaganya tata kelola perusahaan yang baik dan likuiditas yang optimal. Hal tersebut menjadi sangat penting agar emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia lebih berkualitas dan kompetitif di pasar modal Indonesia.
“Salah satu program pendalaman di OJK tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten. Diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh,” pungkas Inarno.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News