1
1

Rating Wijaya Karya (WIKA) Diturunkan Jadi idD karena Default

PT Wijaya Karya Tbk atau biasa disingkat menjadi WIKA, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. | Foto: Tangkapan layar Wijaya Karya

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Tahap II/2022 Seri A menjadi idD dari idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II/2022 Seri A menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).

Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan peringkat perusahaan menjadi idSD dari idCCC dengan CreditWatch dengan Implikasi Negatif. “Tindakan ini mencerminkan ketidakmampuan WIKA dalam memenuhi pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II/2022 Seri A sebesar Rp593,9 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II/2022 Seri A sebesar Rp412,9 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 20 Februari 2025.

|Baca juga: Tunda Pembayaran Pokok Sukuk & Obligasi, Saham Wijaya Karya (WIKA) Kena Suspend

Pefindo mempertahankan peringkat Obligasi Berkelanjutan I, Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap II Seri B dan C, dan Obligasi Berkelanjutan III di idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap II Seri B dan C, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III di idCCC(sy).

|Baca juga:Alami Penurunan Kas, Wijaya Karya (WIKA) Berpotensi Tak Bisa Bayar Obligasi Jatuh Tempo

Peringkat mencerminkan keberadaan WIKA yang mapan di industri konstruksi nasional. Peringkat dibatasi oleh profil keuangan dan likuiditas yang lemah, risiko ekspansi sebelumnya, serta lingkungan bisnis yang bergejolak.

“Kami dapat meninjau kembali peringkat jika WIKA mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok Obligasi dan Sukuk yang sudah jatuh tempo.”

Didirikan pada tahun 1961, WIKA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi di Indonesia. Perusahaan mencakup segmen investasi, realti & properti, infrastruktur & gedung, energi & industrial plant, dan industri. Per 31 Desember 2024, pemegang saham perusahaan adalah Pemerintah Indonesia (91,02%) dan publik (8,98%)

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Stabilitas Politik Wajib Dijaga Demi Pertahankan Kesehatan Iklim Investasi RI
Next Post OJK Dorong Instrumen EBA untuk Dukung Likuiditas Program 3 Juta Rumah

Member Login

or