Media Asuransi, JAKARTA – Perkumpulan Komisaris Independen Asuransi (PERKOMINA) untuk pertama kalinya menyelenggrakan seminar, usai melakukan inagurasi pengukuhan pengurus. Seminar mengangkat tema “Penerapan IFRS 17 dan KUHD 251”, diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Seminar yang diadakan dua sesi ini menghadirkan pembicara Komisaris Independen PT Great Eastern General Insurance, Sensi Windabio,dengan penanggap Komisaris Independen MNC Life Assurance, Deddy Maryadi Yoeshar, yang membahas penerapan PSAK 117 yang merupakan transformasi bagi perusahaan asuransi di Indonesia. Pembicara sesi kedua, Komisaris Independen PT Sun Life Insurance, Ricardo Simanjuntak, dengan penanggap Komisaris Independen Allianz Life dan Allianz Utama, A. Junaedy Ganie, yang mengangkat tema tentang ‘KUHD 251 terkait penerapan bagi perusahaan asuransi pasca putusan Mahkamah Konsitusi’.
|Baca juga:Â Inagurasi Perkumpulan Komisaris Independen Asuransi
Seminar ini menjadi penting dan strategis bagi industri perasuransian karena mendorong transformasi pengembangan kerangka kerja baru untuk pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta aspek hukum yang mengatur operasional perusahaan asuransi. Penerapan PSAK 117 menimbulkan implikasi pada perubahan pengakuan pendapatan dan liabilitas, transparansi dan akuntabilitas, dan pengelolaan risiko.
Sementara itu, keputusan Mahkamah Konsitusi tentang KUHD 251 memberikan implikasi terhadap aspek hukum kontrak asuransi dan pelindungan konsumen yang memberikan kepastian hukum kepada nasabah jika terjadi perselisihan, kewajiban perusahaan asuransi memberikan informasi yang jelas dan memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah, serta pengawasan dan pengaturan oleh otoritas terkait.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News