Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) telah menjalankan transisi ke PSAK 117 per tanggal 1 Januari 2025. Selain itu, juga sudah menjalankan operasional perusahaan dan pencatatan keuangan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku.
Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo menyebutkan pada laporan PSAK 117 per 31 Desember 2024 yang telah dilaporkan kepada OJK, perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp408,2 miliar (unaudited).
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) dan AirAsia Rewards Luncurkan AirAsia Card untuk Manjakan Nasabah
“Ekuitas Rp408,2 miliar yang ada dapat tercapai dikarenakan dampak penurunan ekuitas yang terjadi dari proses transisi PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar Rp5,3 miliar (unaudited) saja,” kata Hastanto, dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 27 Februari 2025.
Dengan segala persiapan, pelatihan, dan eksekusi yang termonitor, dapat diinformasikan pelaksanaan operasional perusahaan bulan pertama dengan penerapan PSAK 117 penuh telah berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang baik.
Dalam bulan pertama penerapan PSAK 117 telah terjadi peningkatan margin jasa kontraktual yang cukup signifikan seperti tercermin dari laporan keuangan PSAK 117 perusahaan (unaudited) per 31 Januari 2025.
|Baca juga: Resmi Diluncurkan Prabowo, BSI (BRIS) Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia
Keberhasilan perusahaan dalam melakukan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 pada 1 Januari 2025 dengan dampak minimum telah memastikan pemenuhan persyaratan ekuitas perusahaan menurut PSAK 117 sebesar Rp408,2 miliar atau jauh di atas besaran yang diatur dalam POJK 23/2023 pada 2026 yaitu sebesar Rp250 miliar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News