1
1

BEI Tangguhkan Transaksi Saham PT PP Properti

Ilustrasi pasar modal Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) pada perdagangan Kamis, 27 Februari 2025. Penghentian perdagangan dilakukan sejak sesi I dikarenakan PPRO tidak melakukan pembayaran obligasi dan bunga obligasi.

“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction tanggal 27 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,”  ujar Linda Panjaitan, Kepala Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia dalam keterbukaan informasi Kamis, 27 Februari 2025.

|Baca juga:Tunda Pembayaran Pokok Sukuk & Obligasi, Saham Wijaya Karya (WIKA) Kena Suspend

BEI merujuk keputusannya pada Keterbukaan Informasi Perseroan nomor 095/EXT/DIR/PPRO/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Penyampaian Informasi Pembayaran Kewajiban Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020. Dalam keterbukaan informasi tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai 10 Januari 2025 dan dilanjutkan setelah tanggal tersebut.

Obligasi berkelanjutan II Tahap I Seri B Tahun 2020 PPRO memiliki nilai Rp47,9 miliar dan jatuh tempo pada 27 Februari 2025.

Editor: Irdiya Setiawan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Bintang (ASBI) Catat Ekuitas Rp408,2 Miliar Usai Terapkan PSAK 117
Next Post BCA Terus Berinovasi Untuk Mendukung Pertumbuhan UMKM

Member Login

or