1
1

Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mohamad Haniv (HNV) selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

HNV diduga melangsungkan perbuatan tidak tercelanya sejak 2013 hingga 2022. Dalam konstruksi perkaranya Desember 2016, HNV diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.

|Baca juga: Mobil Listrik Murni Kalah Populer? Ternyata Ini Faktor yang Bikin Hybrid Lebih Diminati

|Baca juga: Pengamat Harap Keberadaan Danantara Berdampak Positif untuk Perekonomian RI

HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada 2016 sampai 2017, seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship mencapai Rp804 juta, yang berasal dari perusahaan dan perorangan, baik Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya.

Selain itu, pada 2014 hingga 2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak melalui Bank Secrecy Act (BSA) sebagai perantara. Penerimaan ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, lalu dilakukan pencairan ke rekening HNV sejumlah Rp14 miliar.

Bukan hanya itu, pada 2013 sampai 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6,6 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar.

|Baca juga: Danantara Picu Aksi Wait and See hingga IHSG Terus Anjlok, Ini Kata Bos Telkom!

|Baca juga: Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas, Pertama di Indonesia!

Informasi terkini, HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cinema XXI Kantongi Omzet Rp5,7 Triliun, Film Agak Laen Jadi Salah Satu Kontributor
Next Post Dharma Satya Nusantara (DSNG) Catatkan Cuan Rp1,1 Triliun

Member Login

or